Total Tayangan Halaman

Kamis, 24 April 2014

KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Tersangka E-KTP

KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Tersangka E-KTP




Jakarta, 22 April 2014. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) sebagai tersangka.Tersangka S selaku PPK Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar 6 triliun rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 1,1 triliun rupiah.Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:Johan Budi SP Hubungan MasyarakatKomisi Pemberantasan KorupsiJl. HR. Rasuna Said Kav C-1Jakarta Selatan (021) 2557-8300www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar