Total Tayangan Halaman

Kamis, 24 April 2014

Wagubri Andi Rahman Diduga Kecipratan Dana USD 1.400 ke Komisi VII



Wagubri Andi Rahman Diduga Kecipratan Dana USD 1.400 ke Komisi VII
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri adanya dugaan aliran dana berupa THR ke Komisi VII DPR. Di mana dua di antara anggota DPR yang diduga menerima THR itu adalah berasal dari Riau, yakni Sutan Sukarnotomo dari Partai Demokrat dan Juliandyarsyad Rachman dari Partai Golkar yang saat ini menjadi wakil gubernur Riau.

Dugaan adanya THR ke Komisi VII DPR ini berdasarkan kesaksian mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi, yang menyebut ada uang sebesar USD 140 ribu yang ditujukan untuk seluruh anggota Komisi VII DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri, mengaku sampai saat masih menelusuru dan menindaklanjuti kesaksian tersebut adanya dugaan aliran THR ke Komisi VII DPR dari Kemen ESDM.

"Sampai saat ini KPK terus menelusuri dan menindaklanjuti dugaan alihar tersebut, untuk mengungkap benar tidaknya aliran tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/14) di Gedung KPK, Jakarta.

Saat ditanya kedua nama anggota DPR asal Riau yang diduga turut menerima aliran THR dari Kemen ESDM tersebut. Johan Budi tak mau menduga-duga, dia hanya mengatakan kalau saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari PPATK.

"Sampai saat ini KPK masih menunggu laporan analisi transaksi dari PPATK, dalam menindaklanjutinya," sebutnya.

Walaupun begitu, menurut Johan, keterangan itu haruslah didukung dengan fakta dan bukti yang ada. Jika ada, KPK tidak ragu untuk menindaklanjuti temuan tersebut hingga ke semua anggota DPR yang turut menikmati aliran dana.

"Pengakuan itu kan dalam proses sidang. Kita lihat lagi fakta apakah si A atau si B terlibat atau tidak. Itu yang didalami," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebutkan ada uang sebesar USD 140 ribu dibagi-bagikan untuk seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi kepada staf khusus Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana, yakni Irianto.

Uang itu menurut Didi Dwi berasal dari SKK Migas. Di mana masing-masing mendapat bagian, Pimpinan Komisi VII mendapat USD 7.500. Seluruh anggota masing-masing mendapat USD 2.500.***(jor)

Mantan Wawako Dumai Peroleh Suara Terbanyak di DPRD Riau

Rabu, 23 April 2014 | 12:53:56



DUMAI - Sunaryo, mantan Wakil Walikota Dumai yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat suara terbanyak di Kota Dumai pada pemilu legislatif (Pileg) menuju kursi DPRD Provinsi Riau.

Mantan orang nomor dua di Kota Dumai era Walikota Dumai Zulkifli As tersebut memperoleh terbanyak sebesar 14.458 suara di Dumai. Suara yang diperoleh tersebut sesuai hasil pleno KPU Dumai tentang rekap penghitungan suara pemilihan DPRD Riau.

Untuk perolehan suara partai politik juga dipimpin PAN dengan 20.985 suara, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 20.772 suara. Perolehan suara parpol terbesar selanjutnya di Daerah Pemilihan Riau 5 ini diikuti Golkar dengan 17.022.

Kemudian Demokrat sebanyak 13.046 dan Nasdem 11.504 suara. Sementara, untuk perolehan suara calon DPRD Riau setelah Sunaryo adalah Eko Suharjo dari Demokrat yang menjabat Wakil Ketua DPRD Dumai saat ini dengan 7.724 suara.
     
Selanjutnya, caleg dari PDIP atas nama Almainis dengan perolehan suara 5.691, kemudian Zainal Effendi yang merupakan Ketua DPRD Dumai ini dari Golkar sebesar 5.231 suara.

Pengumpulan suara terbesar kelima di Dapil Riau 5 yang meliputi Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti dan Siak ini diperoleh Caleg dari Nasdem atas nama Onny Chairunnisyah dengan 3.256 suara.
     
Komisioner KPU Dumai Darwis menyatakan, partisipasi masyarakat pemilih dalam pemilihan anggota DPRD Propinsi Riau ini tercatat sebanyak 136.667 jiwa dari jumlah total pemilih 204.429 jiwa.
     
"Surat suara yang ditetapkan sah sebanyak 126.139 lembar dan suara tidak sah mencapai 10.443 dengan total sebesar 136.582 lembar surat suara," kata Darwis, Ketua KPU Kota Dumai, Rabu (23/4/14).
     
Dia melanjutkan, rapat pleno yang sudah rampung ini selanjutnya akan disampaikan ke KPU Propinsi Riau di Pekanbaru dan KPU Dumai akan mempersiapkan tahapan pengumuman pada awal Mei depan.***(din)

ALIANSI INDONESIA BERSAMA TNI SIAP LAKSANAKAN TUGAS BELA NEGARA


ALIANSI INDONESIA BERSAMA TNI SIAP LAKSANAKAN TUGAS BELA NEGARA



Suara Publik

   Untuk mencermati dan menyikapi situasi Ekonomi, Politik dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di berbagai belahan bumi saat ini, Aliansi Indonesia sebagai Lembaga yang menjalankan fungsi sosial - kontrol terhadap kebijakan umum penyelenggaraan negara oleh Pemerintah, Aliansi Indonesia senantiasa akan terus mendukung program maupun kebijakan pemerintah, sepanjang hal itu untuk kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   Dalam kancah pergaulan Internasional yang semakin kompleks dan berubah - ubah seiring meningkatnya peran teknologi informasi yang mengglobal, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tulang punggung keamanan dan pertahanan Negara, sudah seyogianya melakukan penyesuaian - penyesuaian mengikuti dinamika perubahan, namun tidak sekali-kali meninggalkan jati dirinya sebagai pengawal dan sekaligus pengaman Negara yang senantiasa akan dituntut untuk mampu melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Tuntutan rakyat terhadap kinerja dan tanggung jawab TNI tersebut adalah rasional dan konstitusional, karena pada hakikatnya TNI adalah berasal dari rakyat , untuk rakyat dan kembali ke rakyat.
   Menghadapi gejolak kepentingan dan kebutuhan strategis Negara-negara Asing yang umunya bersifat memberikan tekanan, bahkan cenderung mengintervensi urusan dalam negeri, haruslah kita sikapi secara bersama dalam kerangka wawasan kebangsaan Indonesia yag merdeka dan berdaulat, kita tidak perlu sungkan dan merasa rendah diri di dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, karena Indonesia lahir dari semangat patriotisme yang tidak pernah mau menyerah terhadap semua bentuk penjajahan maupun penindasan umat manusia, sesuai dengan amant pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai preambulle dari pada landasan konsittusi dasar Negara.
   Kiprah TNI mengawal perjalanan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, telah menghiasi kaleidoskop heroik dan keteguhan masyarakat Bumi Pancasila mempertahankan kedaulatan Bangsa dan Negara dari berbagai gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Oleh karena itu, kami rakyat Aliansi Indonesia di seantero bumi nusantara ini, akan terus berjuang bersama TNI dan segenap elemen masyarakat untuk tetap menumbuhkembangkat semangat wawasan kebangsaan INdonesia menuju pada pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan RI yang telah didengungkan oleh Pendiri Republik yang kita cintai ini. Bersama sama dengan aparat teritorial TNI secara berjenjang/tingkatan terutama yang bertugas di wilayah perbatasan, kami akan selalu siap melaksanakan tugas-tugas Bela Negara untuk membela, mempertahankan serta mengamankan setiap jengkal Tanah Ibu Pertiwi dari berbagai anasir dan intrik yang merongrong wibawa Pemerintah dan Keaulatan Bangsa Indonesia.
BERSAMA RAKYAT TNI KUAT, LANGKAH KE DEPAN ALIASNI INDONESIA

KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Tersangka E-KTP

KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Tersangka E-KTP




Jakarta, 22 April 2014. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) sebagai tersangka.Tersangka S selaku PPK Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar 6 triliun rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 1,1 triliun rupiah.Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:Johan Budi SP Hubungan MasyarakatKomisi Pemberantasan KorupsiJl. HR. Rasuna Said Kav C-1Jakarta Selatan (021) 2557-8300www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI